SEJARAH DESA PESEDAHAN
Sejarah terbentuknya Desa Dinas Pesedahan, yaitu bermula dari keinginan masyarakat
Desa Pesedahan untuk melaksanakan pemekaran Desa Nyuhtebel. Keinginan tersebut ditindak
lanjuti dengan keluarnya Peraturan Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Daerah
Tingkat II Karangasem Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Pemekaran Desa Nyuhtebel, Kecamatan
Manggis, Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem. Pemekaran Desa Nyuhtebel menjadi 3 ( tiga
) Desa yaitu Desa Nyuhtebel ( Desa Induk ), Desa Sengkidu dan Desa Pesedahan. Desa Pesedahan
Terdiri dari 2 ( dua ) Banjar Dinas yaitu Banjar Kanginan dan Banjar Kauhan.
Pada tanggal 6 Juli 2004 usulan pemekaran Desa Nyuhtebel mendapat apresiasi dari
Bupati Karangasem dengan terbitnya Keputusan Bupati Karangasem Nomor 241 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Desa Persiapan Wisma Kertha Kecamatan Sidemen, Desa Tribuana
Kecamatan Abang, Desa Persiapan Sengkidu, Desa Persiapan Pesedahan, Desa Persiapan Antiga
Kelod Kecamatan Manggis, Desa Persiapan Macang Kecamatan Bebandem, Kabupaten
Karangasem. Dan Pada tanggal 17 Januari 2005 Bupati Karangasem mengeluarkan Keputusan
Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Jabatan Perbekel, Pejabat
Sekretaris Desa dan Pejabat Kepala Urusan Desa Persiapan Wisma Kertha Kecamatan Sidemen,
Desa Persiapan Tribuana Kecamatan Abang, Desa Persiapan Sengkidu, Desa Persiapan
Pesedahan, Desa Persiapan Antiga Kelod Kecamatan Manggis, Desa Persiapan Macang
Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Pemerintahan Desa adalah
adanya unsur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Pada tanggal 5
Oktober 2007, Bupati Karangasem merespon permohonan pengesahan Anggota terpilih untuk
BPD Desa Persiapan Pesedahan dengan menerbitkan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 314
Tahun 2007 Tentang Pengesahan Calon Terpilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Persiapan Pesedahan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem sebagai salah satu unsur
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam kurun waktu 3 ( tiga ) tahun, perjalanan Desa Persiapan Pesedahan untuk
mejadi Desa Difinitif dipandang sudah memenuhi persyaratan menjadi Desa Difinitif, maka pada
tanggal 30 Mei 2008 Pemerintah Kabupaten Karangasem mengeluarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Desa Wisma Kertha
Kecamatan Sidemen, Desa Tribuana Kecamatan Abang, Desa Sengkidu, Desa Pesedahan, Desa
Antiga Kelod Kecamatan Manggis, Desa Macang Kecamatan Bebandem, Desa Amertha Buana
Profil Pembangunan Desa Pesedahan 2018 | 3
Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali dan merupakan hari jadinya Desa
Pesedahan sebagai Desa Dinas.
Dengan Turunnya Perda Kabupaten Karangasem Nomor 2Tahun 2008, ditindaklanjuti
oleh Bupati Karangasem dengan menerbitkan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 356 Tahun
2008 tertanggal 12 Agustus 2008 Tentang Pemberhentian Pejabat pada Desa Persiapan dan
Pengesahan Pejabat Perbekel Wisma Kertha Kecamatan Sidemen, Pejabat Perbekel Tribuana
Kecamatan Abang, Pejabat Perbekel Sengkidu, Pejabat Perbekel Pesedahan, Pejabat Perbekel
Antiga Kelod Kecamatan Manggis, Pejabat Perbekel Macang Kecamatan Bebandem, Pejabat
Perbekel Amertha Buana Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Bersamaan dengan telah diangkatnya Pejabat Perbekel Pesedahan, maka untuk
melengkapi unsur Pemerintahan Desa, Pejabat Perbekel Pesedahan melaksanakan pemilihan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pesedahan yang Difinitif, yang kemudian telah disahkan
oleh Bupati Karangasem dengan keluarnya Keputusan Bupati Karangasem Nomor 582 Tahun
2008 Tentang Pengesahan Calon Terpilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pesedahan,
Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem tertanggal 16 Desember 2008.
Untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa, maka Pejabat Perbekel Pesedahan sesuai
dengan amanat Perda Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa mengeluarkan Keputusan Perbekel
Pesedahan Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan, Kepala
Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Urusan Umum Desa Pesedahan tertanggal 2 Maret 2009.
Pada Tanggal 22 Juni 2009 masyarakat Desa Pesedahan telah melaksanakan pesta
demokrasi untuk pemilihan Perbekel Pesedahan yang Pertama. Dan hasilnya menetapkan bahwa
Ir. I Wayan Astawa sebagai Perbekel Pertama Desa Pesedahan yang disahkan melalui Keputusan
Bupati Karangasem Nomor 333 Tahun 2009 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Perbekel Macang Kecamatan Bebandem, Perbekel Talibeng, Perbekel Telaga
Tawang, Perbekel Tri Eka Buana, Perbekel Loka Sari, Perbekel Kerta Buana Kecamatan Sidemen,
Perbekel Menanga Kecamatan Rendang, Perbekel Sengkidu, Perbekel Pesedahan Kecamatan
Manggis, Kabupaten Karangasem tertanggal 25 Juni 2009.
Demikian sejarah terbentuknya Desa Dinas, yaitu Desa Pesedahan, Kecamatan
Manggis, Kabupaten Karangasem.