You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pesedahan
Desa Pesedahan

Kec. Manggis, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PESEDAHAN, KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN KARANGASEM

Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa TA 2026 oleh Inspektorat Daerah Karangasem

I Nyoman Budi Tresna 05 Agustus 2026 Dibaca 10 Kali
Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa TA 2026 oleh Inspektorat Daerah Karangasem

OM SWASTYASTU

Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa TA 2026 oleh Inspektorat Daerah Karangasem

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Pemerintah Desa Pesedahan menerima kunjungan Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa TA 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bertempat di Aula Kantor Pemerintah Desa Pesedahan. Kegiatan diikuti oleh Perbekel, Perangkat Desa, dan staf Desa Pesedahan.

Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa dapat mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Dana Desa. Evaluasi tersebut juga menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan desa.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Pesedahan memberikan dukungan penuh terhadap proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem. Perbekel bersama Perangkat dan staf Desa mengikuti kegiatan dengan serius serta memberikan informasi yang dibutuhkan selama proses berlangsung. Setiap hal yang menjadi bagian dari pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dan dokumen yang tersedia di Pemerintah Desa. Sikap terbuka dan kooperatif menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pengawasan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi juga menjadi kesempatan bagi Pemerintah Desa untuk mendapatkan arahan terkait pengelolaan Dana Desa yang lebih baik. Masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan administrasi maupun pengelolaan kegiatan yang menggunakan anggaran desa. Pemerintah Desa perlu memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Dengan demikian, pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa. Setiap anggaran yang dikelola harus digunakan sesuai peruntukan serta didukung dengan administrasi yang lengkap dan tertib. Pemerintah Desa Pesedahan berupaya menjaga agar seluruh proses pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Keterlibatan Perbekel, Perangkat Desa, dan staf dalam kegiatan ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa. Seluruh unsur Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang tertib dan sesuai aturan. Koordinasi antarperangkat juga perlu terus diperkuat agar setiap tahapan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan kerja sama yang solid, berbagai catatan dan arahan hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti.

Pemerintah Desa Pesedahan menjadikan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bahan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap arahan dan hasil evaluasi akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan serta penyusunan administrasi ke depannya. Pengelolaan anggaran tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara nyata. Komitmen tersebut diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa TA 2026 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem telah terlaksana di Aula Kantor Pemerintah Desa Pesedahan. Kegiatan ini memberikan ruang bagi Pemerintah Desa untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa Pesedahan menyambut baik proses pengawasan serta arahan yang diberikan sebagai bahan perbaikan ke depan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin tertib, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

OM SANTI SANTI SANTI OM

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,036,644,104 Rp1,530,500,336
67.73%
Belanja
Rp980,532,476 Rp1,950,717,017
50.27%
Pembiayaan
Rp430,216,681 Rp430,216,681
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp10,290,479 Rp6,500,000
158.32%
Dana Desa
Rp264,446,000 Rp264,446,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp232,629,322 Rp450,772,943
51.61%
Alokasi Dana Desa
Rp499,421,624 Rp752,981,393
66.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp26,400,000 Rp52,800,000
50%
Bunga Bank
Rp3,456,679 Rp3,000,000
115.22%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp605,589,111 Rp1,055,625,154
57.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp283,933,790 Rp598,949,717
47.41%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp30,092,775 Rp161,622,619
18.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp36,916,800 Rp87,916,000
41.99%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp24,000,000 Rp46,603,527
51.5%