You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pesedahan
Desa Pesedahan

Kec. Manggis, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PESEDAHAN, KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN KARANGASEM

Melaksanakan Musyawarah BPD Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

I Nyoman Budi Tresna 10 November 2025 Dibaca 14 Kali
Melaksanakan Musyawarah BPD Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

OM SWASTYASTU

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesedahan telah melaksanakan kegiatan musyawarah untuk membahas penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Musyawarah ini menjadi tahapan penting dalam proses pengambilan keputusan desa agar pelaksanaan anggaran tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

    Kegiatan musyawarah BPD dilaksanakan di Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, dengan melibatkan unsur BPD dan pemerintah desa. Kehadiran seluruh peserta menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

    Dalam musyawarah tersebut, Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dibahas secara rinci dan menyeluruh. Setiap perubahan anggaran dikaji berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, kondisi keuangan desa, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BPD memberikan perhatian serius terhadap substansi perubahan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan program prioritas desa dan pelayanan kepada masyarakat. Proses pembahasan berlangsung secara terbuka, dengan ruang diskusi yang memungkinkan setiap anggota menyampaikan pandangan dan masukan secara konstruktif.

    Melalui musyawarah ini, BPD menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan desa. Penetapan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.

    Pemerintah Desa Pesedahan dan BPD menegaskan pentingnya sinergi dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran desa. Kerja sama yang baik antara kedua lembaga menjadi kunci agar pengelolaan anggaran dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    Hasil musyawarah ini mencerminkan kesepakatan bersama yang diambil melalui proses yang demokratis dan bertanggung jawab. Seluruh keputusan yang ditetapkan merupakan hasil pertimbangan matang demi kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa ke depan.

    Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa, Pemerintah Desa Pesedahan berharap pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih optimal. Keputusan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

OM SANTI SANTI SANTI OM

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp336,394,846 Rp1,530,500,336
21.98%
Belanja
Rp234,974,745 Rp1,950,717,017
12.05%
Pembiayaan
Rp425,216,681 Rp420,216,681
101.19%

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp10,290,479 Rp6,500,000
158.32%
Dana Desa
Rp105,778,400 Rp264,446,000
40%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp32,266,257 Rp450,772,943
7.16%
Alokasi Dana Desa
Rp187,283,109 Rp752,981,393
24.87%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp52,800,000
0%
Bunga Bank
Rp776,601 Rp3,000,000
25.89%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp206,031,874 Rp1,055,625,154
19.52%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp19,545,086 Rp598,949,717
3.26%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp9,397,785 Rp161,622,619
5.81%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp87,916,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp46,603,527
0%