You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pesedahan
Desa Pesedahan

Kec. Manggis, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PESEDAHAN, KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN KARANGASEM

Giat Penyuluhan Bidang Hukum tentang Pos Bantuan Hukum Sebagai Wadah Edukasi dan Perlindungan

I Nyoman Budi Tresna 22 September 2025 Dibaca 3 Kali
Giat Penyuluhan Bidang Hukum tentang Pos Bantuan Hukum Sebagai Wadah Edukasi dan Perlindungan

OM SWASTYASTU

   Pemerintah Desa Pesedahan telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum dengan tema “Pos Bantuan Hukum sebagai Wadah Edukasi dan Perlindungan bagi Warga Desa”. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Desa Pesedahan dan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat desa agar lebih memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat.

   Pelaksanaan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih berani mencari keadilan dan tidak ragu memanfaatkan fasilitas hukum yang telah disediakan pemerintah.

   Kegiatan penyuluhan diikuti oleh Perbekel, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, terutama saat sesi tanya jawab bersama narasumber. Berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat di tingkat desa, seperti permasalahan waris, tanah, dan administrasi hukum, dibahas secara terbuka dan solutif.

   Dalam penyampaiannya, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum tanpa biaya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil dan merata.

   Bapak Perbekel Pesedahan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik di tingkat masyarakat akan membantu menciptakan kehidupan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan. Pemerintah Desa juga berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan serupa agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.

   Selain memberikan pengetahuan tentang bantuan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Dengan adanya dialog terbuka, warga dapat menyampaikan kendala atau permasalahan hukum yang dihadapi, sekaligus mendapatkan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Kegiatan penyuluhan ini berlangsung dengan tertib dan penuh semangat. Kehadiran narasumber dari instansi kabupaten menambah nilai penting kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bidang hukum. Suasana diskusi yang interaktif juga mencerminkan antusiasme peserta untuk lebih memahami peran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

   Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pemerintah Desa Pesedahan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga. Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat benar-benar menjadi sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pondasi desa yang berkeadilan, tertib, dan harmonis.

OM SANTI SANTI SANTI OM

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,698,387,446 Rp2,184,374,755
77.75%
Belanja
Rp1,286,409,320 Rp2,567,459,235
50.1%
Pembiayaan
Rp458,156,469 Rp458,156,469
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp5,742,473 Rp6,000,000
95.71%
Dana Desa
Rp730,359,000 Rp730,359,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp225,762,203 Rp446,732,579
50.54%
Alokasi Dana Desa
Rp702,627,360 Rp945,983,176
74.27%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp25,800,000 Rp52,800,000
48.86%
Bunga Bank
Rp8,096,410 Rp2,500,000
323.86%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp772,979,872 Rp1,243,973,599
62.14%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp330,122,282 Rp784,565,602
42.08%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp96,292,166 Rp263,014,067
36.61%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp6,015,000 Rp140,629,307
4.28%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp81,000,000 Rp135,276,660
59.88%