
OM SWASTYASTU
Pemerintah Desa Pesedahan telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum dengan tema “Pos Bantuan Hukum sebagai Wadah Edukasi dan Perlindungan bagi Warga Desa”. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Desa Pesedahan dan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat desa agar lebih memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Pelaksanaan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih berani mencari keadilan dan tidak ragu memanfaatkan fasilitas hukum yang telah disediakan pemerintah.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh Perbekel, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, terutama saat sesi tanya jawab bersama narasumber. Berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat di tingkat desa, seperti permasalahan waris, tanah, dan administrasi hukum, dibahas secara terbuka dan solutif.
Dalam penyampaiannya, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum tanpa biaya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil dan merata.
Bapak Perbekel Pesedahan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik di tingkat masyarakat akan membantu menciptakan kehidupan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan. Pemerintah Desa juga berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan serupa agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Selain memberikan pengetahuan tentang bantuan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Dengan adanya dialog terbuka, warga dapat menyampaikan kendala atau permasalahan hukum yang dihadapi, sekaligus mendapatkan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan ini berlangsung dengan tertib dan penuh semangat. Kehadiran narasumber dari instansi kabupaten menambah nilai penting kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bidang hukum. Suasana diskusi yang interaktif juga mencerminkan antusiasme peserta untuk lebih memahami peran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pemerintah Desa Pesedahan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga. Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat benar-benar menjadi sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pondasi desa yang berkeadilan, tertib, dan harmonis.
OM SANTI SANTI SANTI OM


